Sitaro, -jurnaliswarga62- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro melaksanakan rapat koordinasi bersama 12 pengurus DPC / DPD II partai politik dan Bawaslu, terkait rekening khusus dana kampanye parpol yang menjadi peserta pemilu 2024.
Rapat dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Maret 2023 bertempat di Aula Little Mart Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur.
Adapun yang menjadi latar belakang dilaksanakannya rapat dimaksud adalah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 329 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang intinya mensyaratkan adanya pembuatan rekening khusus untuk dana kampanye partai politik peserta pemilu di bank.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Bapak Stevanus Kaaro, SH dan untuk penjelasan teknisnya disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Bapak Hendrik Kundimang selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan terpantau yang menjadi pertanyaan para peserta intinya adalah seputar :
1. Yang berwenang membuka rekening khusus dana kampanye, dan atas nama siapakah rekening khusus dimaksud ketika dibuka;
2. Solusinya jika partai politik telah memiliki nomor rekening sebelum rapat koordinasi dilaksanakan;
3. Batas waktu pembukaan dan pelaporan rekening khusus dana kampanye; dan
4. Jika nanti ada sisa dana yang tidak terpakai di dalam rekening khusus dana kampanye sesudah pemilu berlangsung.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro Bapak Stevanus Kaaro, SH; Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro Bapak Fidel Malumbot, S.Sos; Kaban Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sitaro Bapak Drs. R. Sagune; Komisioner KPU Bapak J. Salombe / Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan; Komisioner KPU Ibu Vivian Palit / Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM; Komisioner KPU Bapak Hendrik Kundimang / Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan; Plt. Sekretaris KPU Ibu Anita Tampi; Kabid Poldagri Badan Kesbangpol Bapak H. Makahinda, SH. Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro Bapak H. Tatengkeng, S.IP; DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bapak Efendy Maluenseng bersama Ibu Y. Lahope; DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bapak N. Wengen, SH; DPD II Partai Golkar Bapak Woldewin Sasue bersama Bapak Roy Manansang; DPC Partai Nasdem Bapak H. Narasiang bersama Bapak O. Kasenda; DPC Partai Kebangkitan Nusantara Ibu Henny Mitusala bersama Ibu Triposa Tonggembio; DPC Partai Hanura Bapak R. Tumandung bersama Bapak Y. Sadero; DPC Partai Garuda Bapak B. Bari bersama Ibu L. Mocodompis; DPC Partai Demokrat Bapak H. Tampubolon; DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) F. Masambe; dan DPC Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sry R. Noe bersama Youlanda Halim. Untuk DPC Partai Gerindra dan DPC Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ada yang mewakili, sebagaimana terpantau pada daftar kehadiran peserta.
Acara rapat koordinasi dimulai pada pukul 14.30 wita dan berakhir sekira pukul 16.00 Wita, serta berlangsung dengan aman dan lancar. (SS)
Komentar
Posting Komentar