Sitaro, -jurnaliswarga62- Pemerintah menetapkan libur Idul Adha tahun ini selama 3 hari. Dimana untuk Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023), sedangkan hari Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023) ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yang ditetapkan pada Jumat (16/6/2023) di Jakarta.
Dikutip dari SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 serta Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari adalah dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Dengan latar belakang pertimbangan tersebut, maka diputuskan mengubah kembali untuk yang kedua kalinya ketetapan cuti bersama tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal ini (SKB), bagi sejumlah pihak (ASN, pegawai BUMN, pegawai Instansi Vertikal, dan sebagainya) tentu adalah Informasi yang menggembirakan, dimana waktu untuk bersama keluarga nantinya akan semakin banyak.
Hal yang sama tentu berlaku di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, dimana dengan adanya SKB tersebut maka khususnya para ASN Pemda dapat berkesempatan bersama keluarga, serta menikmati liburan di akhir pekan yang lebih panjang.
Namun demikian, diharapkan untuk pelaksanaan libur dan cuti bersama Idul Adha tersebut, dapat dilakukan sesuai jadwalnya. Hal ini dikandung maksud agar tidak ada ASN Pemda yang mendahului mengambil libur sebelum waktunya.
Mengantisipasi hal itu, diharapkan bagi instansi teknis terkait kiranya dapat melakukan langkah-langkah yang perlu, agar tingkat kedisiplinan ASN terkait kehadiran dalam melaksanakan tugasnya di kantor, menjelang jadwal libur dan cuti bersama Idul Adha dapat terus terjaga. (SS)
Komentar
Posting Komentar