Ungkapan apresiasi disampaikan Sugeng Sjamsuri, S.IP Humas MWLS Sitaro pada Jumat (28/7/2023) ketika mengunjungi Kantor UPTD Samsat Siau yang berlokasi di Kelurahan Tarorane Kecamatan Siau Timur.
"Tentunya kami (MWLS) sebagai mitra Pemerintah dan TNI-Polri dalam bidang peliputan / dokumentasi, serta pelopor Kamtibmas sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang boleh membuat program seperti ini," Ucap Sugeng Sjamsuri disela-sela kunjungannya ke kantor UPTD Samsat Siau.
Dalam kunjungan itu, pihak MWLS Sitaro diterima oleh Bapak Jefri Matahari, staf pelaksana teknis, serta Bapak Christian Sorongan dari Jasaraharja.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sulut melalui OPD teknis Badan Pendapatan Daerah telah mengeluarkan surat dengan nomor 973.1/521.2-Bapenda, perihal Keringanan PKB dan BBNKB tanggal 27 Juni 2023, yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, dimana dalam surat tersebut intinya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan denda PKB dan BBNKB, untuk dapat dimanfaatkan seluruh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor mulai 3 Juli 2023 sampai 29 September 2023.
Masih menurut Sugeng Sjamsuri "Ini kesempatan yang sangat berharga bagi warga masyarakat, oleh karena itu sangat diharapkan agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya berhubung jangka waktu yang terberi cukup lama sampai 29 September 2023. Dan sekali lagi kami Maesa'an Waya Lovers Sulut (MWLS) Sitaro, memberikan apresiasi buat Pemprov Sulut, Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, OPD teknis Badan Pendapatan Daerah, dan semua yang terkait karena dengan adanya program ini, masyarakat khususnya pemilik kendaraan bermotor bisa sangat terbantu," tutupnya. (SS)
Komentar
Posting Komentar