Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Hadiri Kegiatan Forum Konsultasi Publik Terkait Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik


Sitaro, -jurnaliswarga62- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kepulauan Sitaro, sukses melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pelaksanaan forum tersebut berlangsung Selasa (14/11/2023) bertempat di Auditorium Pemkab Sitaro sekira pukul 09.00 Wita.

Turut hadir pada acara dimaksud, Pj. Bupati Kepulauan Sitaro Drs. Joi E. B. Oroh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dr. Agus T. Poputra, SE, MM, MA.Ak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Drs Eddy Salindeho, M.Si, para Kepala OPD teknis terkait, perwakilan BUMN / BUMD, para Camat se Siau, perwakilan Perbankan, para pelaku usaha, tokoh masyarakat serta ASN Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Pj. Bupati dalam sambutannya menegaskan tentang "pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan. Salah satu prioritas kerja bapak Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin untuk mencapai Indonesia maju adalah melalui reformasi birokrasi pelayanan publik," ucapnya.

Masih menurut beliau, "Bapak Presiden dan Wakil Presiden memberikan arahan dilakukan percepatan pembangunan MPP di seluruh Indonesia, yang targetkan di 2024 setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik," ujarnya lagi.

"Mal pelayanan publik hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat dan murah. Untuk itu, melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkan dapat menjaring masukan dari masyarakat serta mendapatkan kajian urgensi dan kelayakan yang tepat bagi penerapannya di Kabupaten Kepulauan Sitaro," sambungnya.

Dalam forum konsultasi publik ini, Dinas Penanaman Modal dan PTSP menghadirkan narasumber dari Akademisi Universitas Sam Ratulangi, Dr. Fanley Pangemanan, S.Sos, M.Si yang sehari-harinya bertugas sebagai dosen di FISIPOL Unsrat, dan juga sebagai Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan.

Dr. Fanley Pangemanan, S.Sos, M.Si dalam pemaparannya menyentil tentang "Mal Pelayanan Publik merupakan konsep pelayanan terpadu generasi ke tiga, setelah pelayanan terpadu satu atap (PTSA), dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Mal pelayanan publik dinilai sebagai langkah pembaharuan sistem pelayanan publik yang lebih progresif daripada PTSP karena memadukan pelayanan pemerintah pusat, daerah dan swasta dalam satu gedung dengan fasilitas yang memadai dan nyaman," ucapnya. (SS)


Komentar