Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Sitaro, -jurnaliswarga62- Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sukses melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) untuk perkara tindak pidana umum periode Januari-Juni 2024. 


Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (6/6/2024) pada pukul 09.40 Wita, bertempat di Halaman Kantor Kejari Kelurahan Ondong Kecamatan Siau Barat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dan perwakilan instansi terkait.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kapolres Kepulauan. Sitaro AKBP Iwan Permadi, SE., Kalapas Ulu Siau diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengaman Lapas Hendro Martoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan, SH., M.H., Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro IPTU R. Saribatian, SH, serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Jimmy Didi Setiawan, S.H., M.H., dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras Kapolres dan jajaran dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten Sitaro. Selain itu, beliau juga menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menjaga alur penegakan hukum yang baik.


Proses pemusnahan barang bukti terkait dengan tindak pidana umum dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan diawali dengan dokumentasi.


Selanjutnya penghancuran barang bukti dilakukan dengan menggunakan alat bantu palu, mesin pemotong (somil), dan pembakaran di tungku yang disediakan.


Dalam giat tersebut turut dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Kepulauan Sitaro, yang mewakili Kalapas dan Kajari Sitaro.


Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib, serta berakhir pada pukul 10.00 Wita dalam keadaan yang aman dan kondusif. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata dari upaya penegakan hukum yang dilakukan dengan bertanggung jawab dan profesional oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, beserta stakeholder terkait. (SS)



Sumber: Humas Polres Kepulauan Sitaro 

Komentar