Cek Fakta : [SALAH] OKNUM HAKIM KABUR USAI PUTUSKAN PENUNDAAN PEMILU, NGUMPET DIMANA YA?



Sitaro, Hasil telusuran jurnaliswarga62, faktanya judul dari video tersebut, tidak sesuai dengan narasi videonya.

====

[KATEGORI]: Koneksi yang salah (ketika judul, gambar dan keterangan tidak mendukung konten) 

====

[SUMBER]:
https://vm.tiktok.com/ZS8xPWqHq/ (Tiktok)

====

[NARASI JUDUL]: OKNUM HAKIM KABUR USAI PUTUSKAN PENUNDAAN PEMILU, NGUMPET DIMANA YA?

====

[PENJELASAN]:
jurnaliswarga62 menemukan sebuah video dengan Judul "Oknum Hakim Kabur Usai Putuskan Penundaan Pemilu, Ngumpet Dimana Ya?." yang diunggah pada Sabtu, 4 Maret 2023 di media sosial Tiktok yang menampilkan informasi majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pemilu dari Partai Prima tidak bisa dihubungi seusai membacakan vonis. 

Setelah dilakukan penelusuran dengan cara menonton video tersebut, tidak ditemukan kalimat "Oknum Hakim Kabur Usai Putuskan Penundaan Pemilu, Ngumpet dimana ya?." Seperti judulnya.
Video itu menceritakan sebuah narasi berita sebagaimana dikutip dari tribunnews.com Jumat, 3 Maret 2023 dimana wartawan bersangkutan mendatangi PN Jakarta Pusat untuk bertemu dan menanyakan perihal pertimbangan putusan tersebut, namun beberapa pihak mengalihkannya pada juru bicara PN Jakarta Pusat yakni zulkifli Atjo.

Sepanjang video tersebut yang berdurasi 1 menit 38 detik, tidak sama sekali menyebutkan "Oknum Hakim Kabur Usai Putuskan Penundaan Pemilu, Ngumpet dimana ya?." seperti yang tertulis dalam tampilan judul video dimaksud. 
Akan tetapi video tersebut menarasikan kembali isi berita yang dikutip dari tribunnews.com dengan judul "Hakim Tak Bisa Ditemui Usai Kabulkan Gugatan Penundaan Pemilu, PN Jakarta Pusat : Itu Sangat Privat."

Berdasarkan penelusuran di atas, klaim sebuah video dengan judul "OKNUM HAKIM KABUR USAI PUTUSKAN PENUNDAAN PEMILU, NGUMPET DIMANA YA?" tidak sesuai dengan narasi videonya dan termasuk dalam kategori koneksi yang salah. (SS)

[REFERENSI]:
https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/03/hakim-tak-bisa-ditemui-usai-kabulkan-gugatan-penundaan-pemilu-pn-jakarta-pusat-itu-sangat-privat

Komentar