ASN Ngantor Cuma 3 Hari?: Baru Berlaku Untuk ASN di Lingkungan BKN

Nasional, -jurnaliswarga62- Kabar gembira sekaligus perubahan signifikan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan ASN bekerja di kantor hanya 3 hari dalam seminggu. Sisanya? Work From Anywhere (WFA) alias kerja dari mana saja.

Kebijakan ini bukan sekadar angin segar, melainkan bagian dari upaya besar untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digitalisasi.

Kepala BKN, Zudan Arifin, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mengurangi pengeluaran operasional, serta mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik sebagai tindaklanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun kebijakan "ngantor 3 hari" ini merupakan salah satu dari 10 rencana kebijakan strategis BKN yang meliputi:
1. Peniadaan Jam Kerja Fleksibel: 
    Artinya, jam kerja tetap, hanya
    lokasinya yang fleksibel.

2. Skema Kerja Efisien: 
    3 hari WFO, 2 hari WFA.

3. Pengawasan Kinerja Harian: 
    Sistem pelaporan yang jelas dan
    terukur untuk memastikan
    produktivitas.

4. Pembatasan Perjalanan Dinas: 
    Baik dalam maupun luar negeri.

5. Koordinasi Daring Maksimal:
    Pemanfaatan platform digital untuk
    komunikasi yang responsif.

6. Penghematan Energi: 
    Termasuk penggunaan listrik di kantor.

7. Penyesuaian Pakaian Kerja:
    Mengutamakan kenyamanan.

8. Penggunaan Anggaran Efektif: 
    Tepat guna dan efisien.

9. Kerja Sama Strategis: 
    Dengan donor, mitra, atau pihak ketiga
    dengan tata kelola yang baik.

10. Optimalisasi Kantor Regional:
      Penyelesaian urusan kepegawaian 
      di wilayah masing-masing.

Siapa Saja yang Terdampak:
Untuk saat ini, kebijakan ini baru berlaku untuk ASN di lingkungan BKN. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kemungkinan perluasan kebijakan ini ke instansi pemerintah lainnya.

Mengapa Kebijakan Ini Penting:
Kebijakan ini bukan hanya tentang pengurangan waktu kerja di kantor. 
Lebih dari itu, ini adalah tentang:

Efisiensi Anggaran (Penghematan biaya operasional seperti listrik, air, dan perjalanan dinas) 

Transformasi Digital: Mendorong ASN untuk lebih adaptif terhadap teknologi dan cara kerja modern.

Peningkatan Produktivitas: Dengan fleksibilitas lokasi kerja, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus dan produktif.

Kualitas Pelayanan Publik: Meskipun ada perubahan cara kerja, kualitas pelayanan kepada masyarakat harus tetap terjaga dan ditingkatkan.

Langkah ini tentu saja menimbulkan berbagai tanggapan kalangan ASN, sebagian menyambut baik karena memberikan fleksibilitas dan kesempatan untuk menyeimbangkan kehidupan pribadi dan pekerjaan. Namun, ada juga yang khawatir mengenai pengawasan kinerja dan efektivitas koordinasi jarak jauh.

"Kami berharap ASN dapat menyikapi aturan ini secara positif dan melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas kerja serta lebih adaptif terhadap dinamika pekerjaan di era modern," harap Zudan Arifin, dikutip dari berbagai sumber.

Kebijakan "ASN ngantor 3 hari" adalah langkah berani dan inovatif dari BKN untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Meski baru berlaku untuk lingkungan BKN, kebijakan ini berpotensi menjadi game changer dalam dunia kerja ASN di Indonesia. Kita tunggu saja bagaimana implementasinya di lapangan dan dampaknya terhadap pelayanan publik. (SS)


Komentar