Polres Kepulauan Sitaro Ungkap Kasus Persetubuhan dan Percabulan Terhadap Anak


Sitaro, -jurnaliswarga62- Polres Kepulauan Sitaro melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak persetubuhan dan percabulan terhadap anak, Rabu (31/5/2023) bertempat diruangan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sitaro.

Dalam keterangan resmi yang dibacakan oleh Kasie Humas AKP Hibor A. Tandea SE, didampingi Kasat Reskrim IPTU Rofly Saribatian, SH menyebutkan bahwa tersangka berjumlah 2 orang dan saat ini sudah berada dalam tahanan Polres.

terkait hal tersebut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sitaro, sedangkan kasus tindak pidana percabulan terhadap anak berkas perkaranya masih dalam perampungan berhubung kasus ini baru saja terjadi pada Minggu (28/5/2023).

Selanjutnya, masih menurut Kasat Reskrim, terjadinya peristiwa tindak persetubuhan terhadap anak berlokasi di Kampung Buhias Kecamatan Siau Timur Selatan, dimana peristiwa tersebut sudah berlangsung sejak 2018 silam dan terakhir kali terjadi pada medio Februari 2023, Adapun korban sebut saja "Mawar" ketika pertama kali mengalami peristiwa tersebut, masih berumur 9 tahun dan tindak persetubuhan dimaksud berlangsung hingga korban berumur 14 tahun, faktanya pelaku dengan inisial TK merupakan orang tua baptis (Papa Sarani) dari korban, dan perlakuan tersebut terjadi di rumah nenek korban. 

Kasus terungkap, ketika "mawar" menceritakan hal yang dialaminya kepada salah satu warga, dan dari cerita tersebut maka diteruskan ke Kapolsek Siau Timur AKP Rilef B. Baliung ketika melaksanakan giat Jumat Ba Curhat di Pulau Buhias beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan untuk peristiwa tindak percabulan terhadap anak berlokasi di kebun bernama tegi tepatnya di Kampung Laghaeng Kecamatan Siau Barat Selatan, Minggu (28/5/2023) sekira pukul 17.00 Wita. Adapun modus operandi adalah bujuk rayu, berhubung korban masih berumur 5 tahun, pelaku yang berinisial RP alias "Krismon" ini dalam melakukan aksinya, mengajak korban ke lokasi yang sunyi, kemudian pakaian dan celana korban dipreteli selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh organ intim korban, faktanya pelaku adalah warga kampung yang sama dengan korban dan masih lajang.

Kasus tersebut terungkap disaat korban mengeluh kepada orangtuanya, bahwa jika ia ingin buang air kecil, terasa perih di organ wanitanya, mendengar keluhan itu orang tuanya segera bertanya kepada korban dan korbanpun memberitahukan kejadian yang dialaminya.

Adapun kedua tersangka, karena perbuatannya dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. (SS)

Komentar