Manado, -jurnaliswarga62- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kasus ini terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Tim kami berhasil melakukan pengungkapan pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Kami mengamankan seorang pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu, sebagai terduga pelaku," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa BBM jenis solar yang disimpan di gudang, tepat di samping rumah terduga pelaku.
"Kami mengamankan sekitar 800 liter solar yang disimpan di 28 buah galon. Selain itu, kami juga mengamankan 1 mobil Kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 tong kosong Pertamina kapasitas 200 liter, dan 10 buah galon kosong," jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kotamobagu.
"Terduga pelaku membeli BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan galon terisi di atas mobil. Harganya Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU," lanjutnya.
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar," pungkasnya. (SS)
Sumber: Humas Polda Sulut
Komentar
Posting Komentar