Partai Prima dan Tahapan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat


Penulis : Sugeng Sjamsuri

Sitaro, jurnaliswarga62 - Berita media digegerkan dengan informasi mengenai "penundaan pemilu 2024." Bukan tanpa alasan, pada hari Kamis, 2 Maret 2023 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI.
Siapakah Partai Prima ini?, Partai yang diyakini mewakili harapan baru Indonesia. Partai yang diklaim diisi oleh wajah-wajah baru dalam kancah politik Nasional, yang tak terikat beban moral politik masa lalu. Berikut gambaran umum Partai Prima sebagaimana dikutip dari berberapa sumber media.

1. Profil Partai Prima 
Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) resmi dideklarasikan pada 1 Juni 2021. Mulanya Partai Prima bernama Partai Kemajuan, namun Akhirnya berubah nama menjadi Partai Rakyat Adil Makmur sesuai akta nomor 14 tertanggal 11 Agustus 2020. Oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka pada bulan Desember 2020 Partai Prima disahkan dengan surat nomor M.HH-21.AH.11.01 
Rujukannya :
https://katadata.co.id/ira/berita/640135ab17d97/profil-partai-prima-yang-menang-gugatan-pemilu-2024-ditunda

2. Pengurus Partai Prima Periode 2020 - 2025 
Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP): R Gautama Wiranegara.
Ketua Umum: Agus Jabo Priyono.
Sekretaris Jenderal: Dominggus Oktavianus Kiik.
Bendahara Umum: Diena Charolin Mondong.
Wakil Ketua Umum: Alif Kamal, Maaruf Asli Bhakti, Wahida Baharuddin Upa.
Wakil Sekretaris Jenderal: Rini Hartono, Surya; Wakil Bendahara Umum: Minaria Christyn Simarmata, Kelik Ismunanto.
Juru Bicara: Farhan Abdillah Dalimunthe, Rintis Yulianah, Samsudin Saman, Fentia Budiman, Arkialos Baho, Intan Nurbakti, Mesak Habary.
Rujukannya : https://nasional.kompas.com/read/2022/04/04/18370141/profil-partai-prima-bermula-dari-prd-dan-tanpa-tokoh-besar

3. Tidak lolos verifikasi administrasi
Partai Prima mendaftar sebagai calon peserta pemilu ke KPU RI pada 1 Agustus 2022. Pada tanggal 14 Agustus 2022 oleh KPU, dokumen yang didaftarkan dinyatakan telah lengkap. Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU, maka Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak dapat mengikuti proses verifikasi.

"Berdasarkan data yang kami miliki, dokumen administrasi yang kami serahkan ke KPU lengkap dan melebihi syarat minimal, 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota,” ujar Agus Jabo. 
Rujukannya : https://www.beritasatu.com/bersatu-kawal-pemilu/1030615/ini-alasan-partai-prima-gugat-kpu-yang-berujung-putusan-tunda-pemilu

4. Menggugat KPU
Partai Prima setelah dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi calon peserta pemilu, telah berupaya dengan berbagai cara agar dapat menjadi peserta pemilu 2024. Mereka sudah ajukan proses hukum ke Bawaslu dan juga melakukan gugatan ke PTUN, namun hasilnya tetap.

"Bagaimana kemudian kita melakukan langkah hukum supaya ikut Pemilu 2024? Itu yang menjadi diskusi kami yang sangat berat saat kemudian semua jalur hukum yang diatur Undang-undang untuk menyelesaikan proses pemilu itu sudah buntu," ujar Agus. 

Partai Prima mengajukan gugatan perdata ke KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst karena merasa dirugikan.
Rujukannya:
https://kabar24.bisnis.com/read/20230303/15/1633713/ini-alasan-partai-prima-gugat-kpu-dan-minta-pemilu-2024-ditunda

5. Putusan PN Jakarta Pusat 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Rujukannya :
https://sultra.antaranews.com/berita/440901/pn-jakarta-pusat-mengabulkan-gugatan-partai-prima-tunda-pemilu-2024

6. Tanggapan Putusan PN Jakarta Pusat atas Gugatan Partai Prima
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud melontarkan tanggapan perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.

"Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," katanya.
Tak ada kompetensinya pengadilan umum. Perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," lanjutnya.
Rujukannya :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230303045401-4-418487/mahfud-md-pn-jakarta-pusat-membuat-sensasi-yang-berlebihan

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyebut, bila putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan Pemilu 2024 diterapkan berpotensi menciptakan kekacauan ketatanegaraan. 

"Gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tersebut bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan," kata Fahri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023). 
Rujukannya :
https://www.kompas.tv/article/384003/pakar-hukum-putusan-pn-jakarta-pusat-soal-tunda-pemilu-berpotensi-ciptakan-kekacauan

7. Prospek 2024
Komisi Pemilihan Umum (RI) menyatakan akan tetap melanjutkan proses tahapan Pemilu 2024 mendatang. 

"KPU akan tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat: Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," bunyi keterangan tertulis KPU RI, Jumat (3/3/2023). 

Status Partai Prima sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024 tetap tak berubah. 

"Perkara ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga Keputusan KPU tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujarnya. 
Rujukannya :
https://www.kompas.tv/article/383995/kpu-tahapan-pemilu-2024-tetap-berjalan-dan-status-partai-prima-tidak-berubah

Komentar